Site icon www.m-radarnews.com

KPK Tetapkan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC sebagai Tersangka Baru Kasus Suap dan Gratifikasi Importasi Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar konferensi pers pengembangan penyidikan perkara dugaan tpk terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (27/02/2026). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan saudara BBP sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (27/02/2026).

Baca juga : OTT KPK di Bea Cukai, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Importasi Barang

Asep memaparkan, bahwa BBP diduga mengatur aliran uang yang diterima pegawai P2 DJBC berinisial SA sejak November 2024. Dana tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai, termasuk para importir.

“Pengelolaan uang itu dilakukan atas perintah BBP bersama SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu,” jelas Asep.

Untuk menyamarkan penyimpanan uang, para pelaku menyewa beberapa apartemen di Jakarta Pusat sebagai safe house. Setelah operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, BBP memerintahkan SA memindahkan uang dari lokasi tersebut ke sebuah apartemen lain di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan di dua safe house itu, penyidik KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai lebih dari Rp5,1 miliar. Seluruh uang disimpan dalam lima koper.

Asep menegaskan, bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa BBP dan SIS menerima gratifikasi serta melakukan korupsi dalam pengaturan jalur pemeriksaan impor, dengan mengalihkan barang yang seharusnya masuk jalur merah (wajib diperiksa) ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan).

BBP ditangkap, pada Kamis (26/2/2026), di Kantor Pusat DJBC Jakarta Timur setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. KPK menyebut, proses penangkapan didukung Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan unit pengawasan internal DJBC.

Atas perbuatannya, BBP dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026. (red)

Spread the love
Exit mobile version