DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Bentuk BUMD Khusus Bidang Kepelabuhanan

DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Bentuk BUMD Khusus Bidang Kepelabuhanan. Foto: dok/pdip.

M-Radar News, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus bidang kepelabuhanan.

Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat peran, dan intervensi daerah dalam pengelolaan kawasan pelabuhan strategis, khususnya di wilayah Ketapang dan sekitarnya.

​Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menjelaskan, bahwa pelibatan pemerintah daerah dalam sektor kepelabuhanan perlu ditingkatkan, terlebih sebagian kewenangan pusat kini telah dilimpahkan ke tingkat kabupaten.

​”Saat meninjau Dermaga Bulusan, kami melihat Pemkab Banyuwangi perlu mengambil peran lebih besar. Terlebih lagi terdapat sebagian kewenangan pemerintah pusat yang telah diserahkan ke tingkat kabupaten,” ujar Made dikutib, Senin (14/9/2026).

​Menurutnya, orientasi pembentukan BUMD Kepelabuhanan ini bukan semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, badan usaha tersebut diproyeksikan sebagai instrumen legal agar Pemkab memiliki ruang gerak langsung dalam tata kelola kawasan pelabuhan.

​”BUMD Kepelabuhanan tidak semata-mata dibentuk untuk mengejar PAD, namun diharapkan menjadi instrumen legal bagi pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan pelabuhan, termasuk ketika muncul persoalan yang berdampak terhadap masyarakat,” tambahnya.

​Sejumlah aset potensial dinilai dapat diintegrasikan dalam pengembangan peran ini, seperti lahan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tengah dikembangkan pemerintah provinsi serta kawasan LCM. Dengan ruang intervensi yang kuat, Pemkab juga dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dermaga secara mandiri

​Soroti Dampak Kemacetan dan Rute Lombok

​Selain masalah kelembagaan, DPRD juga menyoroti kompleksitas dampak operasional pelabuhan yang kerap memicu kemacetan lalu lintas, mengganggu distribusi barang, nasib para sopir, hingga mobilitas masyarakat secara luas.

​Untuk itu, DPRD meminta adanya evaluasi komprehensif terhadap rekayasa lalu lintas dan pola keluar-masuk kendaraan di kawasan pelabuhan, termasuk pengaturan kendaraan pada rute penyeberangan Banyuwangi-Lombok.

Di akhir, ​Made menegaskan, saat terjadi kepadatan, kendaraan tidak boleh dipaksakan masuk ke Ruang Tunggu Kendaraan (RTK) jika berpotensi memperparah kemacetan di jalan raya. Petugas di lapangan diminta sigap mengarahkan kendaraan ke kantong-kantong parkir alternatif.

​”Ketika kondisi sudah macet, kendaraan jangan dipaksakan masuk ke RTK, tetapi bisa langsung diarahkan ke penampungan lain. Soal ini perlu penguraian yang jelas dan efektif,” tegasnya.

​DPRD Banyuwangi berharap, pembentukan BUMD Kepelabuhanan dan pembenahan teknis operasional dapat diselaraskan dalam satu kerangka kerja terintegrasi.

Langkah ini mencakup tata kelola kawasan, penyediaan infrastruktur pendukung, hingga kesiapan mitigasi lintas sektor agar kawasan pelabuhan tidak terus-menerus menjadi sumber kemacetan bagi masyarakat Banyuwangi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup