Penyelenggara Zawa Kemenag Atim Ikuti Rakor Pendampingan Hukum Tanah Wakaf

Penyelenggara Zawa Kemenag Atim Ikuti Rakor Pendampingan Hukum Tanah Wakaf

M-Radar News, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur terus menindaklanjuti percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Simpang Ulim. Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik mengikuti rapat koordinasi bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Timur di Kantor Kejari Idi, Kamis 16 Juli 2026.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut sinergi antara Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Sinergi itu dibangun untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, khususnya di Kecamatan Simpang Ulim.

Baca juga:

Dalam rapat, H Mulkan Sidamanik menyampaikan perkembangan proses persiapan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). AIW menjadi salah satu tahapan penting sebelum penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Ia menjelaskan bahwa proses di lapangan masih menghadapi kendala. Kendala utama adalah pengumpulan dokumen dasar sebagai persyaratan administrasi dari sejumlah lokasi tanah wakaf di Kecamatan Simpang Ulim.

Melalui diskusi bersama Seksi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, berbagai langkah penyelesaian dibahas. Langkah-langkah itu bertujuan mempercepat pemenuhan dokumen administrasi sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Ulim Tgk. Khaidir. Dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, KUA berperan aktif memfasilitasi penyusunan AIW.

Baca juga:

Peran KUA meliputi pendampingan administrasi hingga memastikan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, dokumen dilanjutkan ke tahapan sertifikasi di Kantor Pertanahan.

Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat, nazir, serta pihak terkait. Tujuannya agar seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan baik.

Diharapkan melalui sinergi lintas instansi ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera terealisasi. Dengan demikian, aset wakaf memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi umat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:

Artikel Terkait

Tutup