KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di BBPJN Sumut 2023-2025
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut) periode 2023-2025.
Penahanan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, di antaranya:
- SCH, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025;
- RP, Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara;
- FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I;
- HH, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I;
- TRP, Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara;
- MM, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II; dan
- MP, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, kata Taufik, KPK menduga penyedia yang memenangkan proyek diminta memberikan komitmen fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Besaran fee tersebut diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Pejabat pada level kepala disebut memperoleh bagian sebesar 4 persen, PPK sebesar 1-1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapatkan 0,5 persen.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak terkait, baik melalui transfer maupun secara tunai. KPK juga mengungkapkan, bahwa penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee berisiko tidak lagi memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan KPK, uang yang diduga telah diterima masing-masing tersangka sekurang-kurangnya sebesar Rp300 juta untuk SCH, Rp450 juta untuk RP, Rp290 juta untuk FS, Rp270 juta untuk HH, Rp3,49 miliar untuk TRP, dan Rp1,25 miliar untuk MM.
Sementara itu, dalam rincian penerimaan yang disampaikan KPK, terdapat pula nama MHT dengan dugaan penerimaan sebesar Rp550 juta.
“Identitas tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut, karena tidak tercantum dalam daftar tujuh tersangka yang disebutkan sebelumnya, yang memuat nama MP,” ujar Achmad Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) U U Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di lingkungan Pemprov Sumut, maupun Kementerian PU.
Pengembangan perkara ini juga dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














