KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jateng sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK RI menggelar konferensi pers penetapan tersangka terkait operasi tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: tangkapan layar

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Ketiganya yakni Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).

Baca juga:

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Kamis, 15 Oktober 2026, di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara HWI selaku Bupati Klaten, Saudara ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Saudara MAW dari pihak swasta,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 23 orang dari tiga lokasi berbeda. Sebanyak 10 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun keseluruhan dari 23 orang tersebut, yaitu 8 orang diamankan di Kabupaten Klaten. Di antaranya;

  1. HWI selaku Bupati Klaten,
  2. AGS selaku Inspektur Daerah,
  3. MHP selaku Kepala BPKAD,
  4. FDI selaku Asisten II Sekretaris Daerah,
  5. RZI Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi,
  6. BSR selaku ajudan bupati,
  7. MAW selaku pihak swasta dari PT MWC, dan
  8. AHS selaku pihak swasta sekaligus merupakan adik kandung bupati.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jateng ALU diamankan di Surakarta, sedangkan IHS selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng III BPK Perwakilan Jateng diamankan di Jakarta.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen transaksi dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain uang Rp934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru dan sejumlah amplop di kediaman HAS, uang tunai Rp300 juta dalam beberapa amplop, serta mata uang asing sebesar 5.972 yuan yang disebut setara dengan sekitar Rp16 juta.

Achmad Taufik menjelaskan, penyidik mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Salah satu klaster utama berkaitan dengan dugaan suap untuk menghapus temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.

Menurut KPK, pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan Pemkab Klaten dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi sebesar Rp4,16 miliar dan honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Menindaklanjuti temuan itu, bupati bersama Inspektur Daerah diduga menemui pihak BPK di Semarang, untuk membicarakan upaya penghapusan temuan dari laporan pemeriksaan resmi.

“Dalam pertemuan di Semarang, pihak BPK meminta dukungan dana. Setelah negosiasi, disepakati komitmen sebesar Rp400 juta untuk mengondisikan agar temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut didrop,” ungkap Taufik.

Baca juga:

KPK menduga, untuk merealisasikan komitmen tersebut, bupati memberikan instruksi melalui catatan pada kertas post-it berwarna kuning dengan tulisan “AMIDIS”. Catatan itu disampaikan melalui perantara pejabat daerah kepada pihak swasta berinisial MAW untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp400 juta.

“Bupati memberikan kode khusus berupa tulisan ‘AMIDIS’ pada selembar post-it kuning melalui perantara pejabat daerah kepada pihak swasta MAW untuk menyiapkan uang tunai Rp400 juta. Hasilnya, saat LHP diserahkan pada Juni 2026, temuan tersebut resmi dihapuskan,” tambahnya.

Selain dugaan suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan BPK, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan setoran rutin kepada bupati sejak yang bersangkutan menjabat pada 2025.

Bupati diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta dari pengusaha tambang galian C melalui adik kandung bupati.

“Kami juga menemukan adanya dugaan setoran rutin bulanan kepada Bupati dari berbagai BUMD, BLD, hingga OPD di Klaten, seperti PDAM, BPR Klaten, RSUD BW, dan PT AUP dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Termasuk dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan BPKAD Klaten senilai Rp280 juta,” jelas Achmad Taufik.

KPK turut menyoroti dugaan aliran dana rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.

Terkait dugaan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, karena penanganan dugaan aktivitas pertambangan dan aliran dana kepada LSM itu disebut berada di luar kewenangan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Karena dugaan kegiatan penambangan dan aliran ke LSM tersebut berada di luar kewenangan tindak pidana korupsi KPK, kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjut penanganan perkaranya,” kata Achmad Taufik.

Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Arif F
Reporter
Tutup