KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

KPK menggelar konferensi pers peristiwa tertangkap tangan dugaan tipikor penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencanaa (BNPB), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: tangkapan layar

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam mekanisme penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa serta praktik suap yang melibatkan pihak internal BNPB dan swasta.

Baca juga:

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER. BMS diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB.

Sementara itu, RIC juga berstatus sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan GPS menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Adapun SNG dan GER berasal dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 2 November 2026, dilakukan di Rumah Tanah Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

​Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa serta dugaan penerimaan suap terkait penggunaan DSP.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Pada klaster pertama, dugaan korupsi berkaitan dengan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB periode 2024-2026.

​KPK menduga BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dalam prosesnya, sejumlah penyedia diduga memiliki afiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.

​Dana pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi sorotan penyidik adalah pembelian 150,4 juta lembar saham PT MDLA oleh PT AVE dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

​Taufik menjelaskan, bahwa DSP merupakan dana cadangan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana yang masuk dalam struktur anggaran BNPB.

​“Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan vendor atau penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Skema tersebut dimaksudkan agar penanganan darurat bencana dapat dilakukan cepat sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020,” jelasnya.

“Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu,” sambung Taufik.

Baca juga:

Dugaan Suap kepada Pejabat BNPB

Pada klaster kedua, KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai tahun 2026.

​RIC diduga meminta imbalan (fee) kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Dalam rentang Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga telah menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER. Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.

​Dalam perkara yang sama, GPS diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, valuta asing berupa USD 7.500 dan SGD 9.000, serta 56 keping emas seberat 133 gram. GPS juga diduga memiliki tabungan emas seberat 192 gram yang diduga berasal dari para penyedia pengadaan di BNPB.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, valuta asing berupa USD7.500 dan SGD9.000, serta 56 keping emas seberat 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta.

Penyidik juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi dan Suap

Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun SNG dan GER yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan GPS yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Arif F
Reporter
Tutup