Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember

Kedua terduga pelaku perampokan toko emas saat di gelandang di Mapolres Jember, pada Jumat dini hari (23/10/2026). Foto: istimewa

M-Radar News, Jember – Sempat viral di media sosial, Kurang dari 24 jam setelah kejadian jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk dua terduga pelaku perampokan sadis Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kaliwates, Jember, Kamis malam (22/10/2026).

Keduanya diamankan di wilayah Banyuwangi saat diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan jasa travel. Kedua terduga pelaku yang berinisial BBN dan DS ditangkap setelah tim gabungan melakukan pelacakan lintas wilayah. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Jember pada Jumat dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Peristiwa perampokan tersebut bermula pada Kamis pagi saat aktivitas toko baru saja dimulai. Dua pria tak diundang mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam. Dalam aksi beringas tersebut, pemilik toko dan anaknya menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil penyelidikan lapangan yang intensif serta koordinasi lintas kewilayahan.

“Tim gabungan berhasil membuntuti pergerakan pelaku hingga akhirnya menyergap mereka di Banyuwangi sebelum sempat meninggalkan Jawa Timur,” ujarnya.

“Pelaku diamankan saat hendak kabur ke Bali menggunakan kendaraan travel,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris berwarna putih yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta senjata tajam yang berkaitan dengan aksi pembacokan.

Dalami Motif Ekonomi dan Lilitan Utang

Baca juga:

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa secara intensif keterlibatan kedua terduga pelaku. Polisi juga tengah mendalami dugaan motif ekonomi, termasuk informasi mengenai adanya lilitan utang sekitar Rp80 juta yang disinyalir menjadi latar belakang aksi nekat tersebut.

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan,.bahwa motif tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih harus mencocokkan keterangan dari para terduga pelaku dengan kesaksian korban, saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta kecocokan barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kepolisian memastikan penetapan pasal final dan ancaman hukuman akan dirilis secara resmi setelah proses penyidikan rampung.

Penangkapan ini diharapkan dapat meredakan keresahan di tengah masyarakat Jember. Kendati demikian, mengacu pada asas praduga tak bersalah, kedua terduga pelaku tetap berhak diperlakukan secara adil sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Slamet H
Reporter
Tutup