Polda Jatim Bongkar Kasus TPPO Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo, Dua Tersangka Diamankan
M-Radar News, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komitmen ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus TPPO berkedok eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial ADR (asal Sidoarjo) dan laki-laki berinisial AA (asal Sukabumi). Keduanya diduga berperan dalam merekrut serta mengeksploitasi secara seksual seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.
Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Mapolda Jatim pada Kamis (15/10/2026), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” kata Kombes Pol Abast.
Kronologi dan Modus Operandi
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, eksploitasi terhadap korban berlangsung dari Februari hingga Juli 2026.
Korban mulanya direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban justru diarahkan dan dieksploitasi ke dalam jaringan prostitusi daring.
“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Berdasarkan penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.
- Tersangka ADR: Berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki.
- Tersangka AA: Berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan demi meraup keuntungan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 38 buah kondom
- 3 unit telepon seluler
- Tangkapan layar percakapan grup WhatsApp
- Uang tunai senilai Rp1.550.000
- Bukti transfer bank
- 1 buah kartu ATM atas nama ADR
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk dugaan TPPO (Pasal 455 KUHP), ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun atau denda maksimal kategori VII.
Imbauan Kepolisian
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan bergaji besar yang tidak transparan terkait jenis pekerjaan, badan usaha, maupun mekanisme kerjanya.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi manusia.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala sesuai hasil penyidikan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















