Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Orang Jadi Tersangka

Polda Jatim, menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengiriman komoditas gula di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026). Foto: dok/ist

M-Radar News, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pengiriman komoditas gula dari tiga pabrik gula di wilayah Jatim.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 185 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya, dengan estimasi kerugian perusahaan hingga mencapai Rp3 miliar.

Baca juga:

Penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam tiga rangkaian perkara yang melibatkan Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

Kombes Pol. Jules Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujar Abast.

Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan dan komunikasi selama pengiriman untuk mengalihkan lokasi pembongkaran muatan.

“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian dengan total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton.

Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Semboro, Kabupaten Jember, pada 27-28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang seharusnya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka berinisial RK berperan mengendalikan proses pengalihan muatan. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengiriman maupun penjualan kembali gula tersebut.

Kasus kedua terjadi dalam pengiriman gula dari PG Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang semestinya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami peran sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam pengalihan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula.

Baca juga:

Kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kabupaten Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026.

Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim ke Sukabumi, diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jatim.

Kombes Roy mengatakan, penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” ujarnya.

Selain memeriksa keterangan para pihak, penyidik juga menelusuri aliran dana dan komunikasi antarpihak guna memperjelas konstruksi perkara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.

Polda Jatim menegaskan, penyidikan masih berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing.

“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Kombes Roy.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup