Polri, BNN, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168,di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumut, Jumat (23/10/2026). Foto: dok/div

M-Radar News, Sumatera Utara – Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Barang bukti ketamin yang disita diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap.

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, kedelapan awak kapal tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam pengoperasian kapal yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.

“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” kata Jenderal Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumut, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap anomali rute pelayaran MT Global 168 di Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi.

Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan yang melibatkan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Intersepsi terhadap kapal tersebut semula direncanakan sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tanker tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain itu, petugas menyita satu unit kapal MT Global 168 dan 14 telepon genggam milik para awak kapal yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.

Kapolri memaparkan, berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.

Baca juga:

Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara dan masyarakat diperkirakan dapat menghindari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.

Estimasi biaya rehabilitasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan. “Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Jenderal Suyudi.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara.

“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelundupan zat terlarang melalui jalur laut. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing awak kapal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup