M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan susunan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
