M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
