M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kabar gembira, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kerja lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dapat melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja (PK) Tahun 2025 melalui aplikasi SI MASTER.