M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah, pipa rokok dan patung ukiran. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan empat tersangka kasus perdagangan satwa yakni IR, JF, EF, dan SS.
