M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III kembali melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Selama 6-8 Mei 2026, DJP melaksanakan Pemblokiran Serentak terhadap rekening-rekening Wajib Pajak (WP) yang tercatat menunggak, dengan total 3.185 berkas yang tersebar di 11 bank besar di Jakarta dan Tangerang.
