M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polrestabes Surabaya, akhirnya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan yang terjadi di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial (medsos).
