M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi tinggi atas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Undang-undang baru ini dijadwalkan mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran siap berkolaborasi penuh untuk menegakkan KUHP tersebut.
