M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound system atau sound horeg sebagai alat penggugah sahur. Larangan ini bertujuan agar Ramadan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum.
