M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan ini lebih tinggi dari usulan yang diajukan Menteri Tenaga Kerja agar upah minimum dinaikkan sebesar 6 persen.
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan ini lebih tinggi dari usulan yang diajukan Menteri Tenaga Kerja agar upah minimum dinaikkan sebesar 6 persen.