M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya penataan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai, revisi KUHAP harus mampu memperbaiki mekanisme penyidikan agar tidak disalahgunakan atau dijadikan alat mencari keuntungan oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
