M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang akan mengubah format pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2029. MK memutuskan, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional).
