Nasional News Umum Redaksi 1 tahun ago Komentar Dinonaktifkan pada Tanpa Ada Penangguhan, UMK di Sukoharjo Berlaku Per 1 Januari 2025 Tanpa Ada Penangguhan, UMK di Sukoharjo Berlaku Per 1 Januari 2025 M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025, wajib diberlakukan per 1 Januari 2025 tanpa ada penangguhan.