Mayor TNI AD Terjaring Operasi Gaktib di THM Denpasar, Kapendam: Prajurit yang Terbukti Melanggar Akan Ditindak Tegas

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution. Foto: dok/pengdam

M-Radar News, Denpasar – Seorang perwira TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Mayor diamankan petugas saat pelaksanaan operasi penegakan ketertiban (Gaktib) di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada Selasa (20/10/2026).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan adanya anggota TNI AD yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Penertiban itu melibatkan Tim Denpom IX/3 Denpasar, bersama Tim Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga:

Peristiwa tersebut bermula ketika Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan operasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Denpasar. Sebelumnya, koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar, sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan anggota TNI di lokasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan seorang pria yang diketahui merupakan anggota TNI AD berpangkat Mayor. Selanjutnya, anggota tersebut diamankan oleh Tim Denpom IX/3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Kolonel Inf Amrizal.

Kolonel Amrizal menegaskan, Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi maupun menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.

“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Kolonel Amrizal menyatakan, bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit, penanganannya akan dilakukan secara tegas sesuai jenis pelanggaran, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga proses pemeriksaan selesai, fakta dan latar belakang keberadaan perwira tersebut di THM masih perlu didalami. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup