Polda Jatim Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Surabaya Berjalan Profesional

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026). Foto: dok/hum

M-Radar News, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban di Surabaya berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan belum berusia 12 tahun.

Baca juga:

Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kombes Ganis menegaskan, kepolisian memahami perhatian dan harapan masyarakat agar perkara tersebut ditangani secara serius serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Ganis, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU SPPA.

Dalam ketentuan tersebut, penyidik wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial Profesional. Penanganan selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak terkait.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari ketentuan sistem peradilan pidana anak yang harus diperhatikan dalam menangani perkara dengan terduga pelaku di bawah usia 12 tahun.

Karena itu, lanjut Kombes Ganis, proses penanganannya berbeda dengan mekanisme peradilan pidana terhadap orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Baca juga:

Meski demikian, Ganis menegaskan, bahwa penerapan ketentuan perlindungan anak tidak berarti mengesampingkan hak korban maupun kepentingan keluarga yang ditinggalkan.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

“Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” tambah Kombes Ganis.

Polda Jatim, memastikan pendampingan dan asistensi terhadap proses penanganan perkara terus dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup