Dukung Kelancaran Distribusi BBM, Pemprov Bali Terapkan WFH 15-17 Oktober, Sekolah dan Kampus Daring
M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai pada 15 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, sekaligus memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah dan BUMN-BUMD di Bali diminta menyesuaikan sistem kerja pegawai dengan menerapkan WFH pada 15-17 Oktober 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM secara aman dan tertib.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani kondisi kedaruratan, serta menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Selain mengatur sistem kerja aparatur, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring selama periode yang sama, yakni 15-17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas pembelajaran, dan ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Pemprov Bali juga menegaskan, bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab dan produktivitas pegawai.
Setiap pimpinan instansi diminta memastikan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan kebijakan ini, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Bali diharapkan tetap berlangsung secara optimal di tengah penyesuaian pola kerja.
Penerapan WFH bukan dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan, melainkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan guna mendukung kelancaran distribusi BBM.
Melalui koordinasi antarlembaga dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Bali berharap distribusi BBM selama periode tersebut dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan dan keberlangsungan kegiatan pendidikan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















