Gereja Katolik Bantah Pernah Keluarkan Surat Perkawinan Agus Sudirman, Keabsahan Perkawinan Disdukcapil Banyuwangi Dipertanyakan
M-Radar News, Banyuwangi – Terbitnya Akta Perkawinan Nomor 59/2003 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuwangi, pada 15 Oktober 2003 menuai sorotan.
Polemik ini berpusat pada satu pertanyaan krusial: dari mana asal usul data atau dokumen yang mendasari pencantuman nama pemuka agama Katolik dalam akta tersebut?
Dalam akta yang mencatat perkawinan Agus Sudirman dan SI itu, tertulis bahwa pernikahan dilangsungkan di hadapan seorang pemuka agama Katolik.
Namun, keabsahan keterangan tersebut dipertanyakan setelah Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi mengeluarkan Surat Nomor 090/MRD/XII/2024 pada 14 Desember 2024. Pihak gereja menegaskan, bahwa Agus belum pernah menikah secara Katolik di wilayah paroki tersebut.
Disdukcapil Sebut Surat Gereja Tidak Ditemukan
Menanggapi hal itu, Agus meminta Disdukcapil melacak dokumen sumber penerbitan akta. Sayangnya, pihak Disdukcapil menyatakan, bahwa surat dari gereja tidak ditemukan setelah dilakukan verifikasi arsip.
Koordinator Mal Pelayanan Publik, Kholila Saputra memastikan, bahwa proses administrasi masa itu telah berjalan sesuai prosedur.
”Secara administrasi kami sudah sesuai. Untuk surat dari gereja setelah kami verifikasi tidak kami temukan,” ujar Kholila.
Ia juga menambahkan, jika ada upaya pembatalan dokumen, hal tersebut harus melalui jalur Pengadilan Negeri. Kendati demikian, pembatalan akta perkawinan dinilai sudah tidak mungkin dilakukan mengingat telah terbit akta perceraian.
Fokus pada Sumber Data, Bukan Pembatalan Akta
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Agus menegaskan, bahwa mereka tidak menuntut pembatalan akta perkawinan maupun putusan cerai. Permintaan mereka murni bersifat administratif: meminta transparansi sumber data.
Pihak Agus meminta Disdukcapil menjelaskan secara rinci:
• Apakah nama pemuka agama dicantumkan berdasarkan surat resmi gereja?
• Apakah bersumber dari formulir administrasi kependudukan?
• Atau apakah keterangan tersebut sekadar berasal dari pengakuan sepihak para pemohon?
Status Putusan Perceraian
Sebelumnya, Akta Perkawinan Nomor 59/2003 sempat menjadi dasar hukum dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Banyuwangi, melalui Putusan Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Byw tertanggal 2 September 2021.
Meski ikatan perkawinan telah diputus oleh pengadilan, pihak Agus berpendapat, bahwa putusan tersebut tidak otomatis menjawab dari dokumen mana nama pemuka agama dicantumkan pada tahun 2003 silam.
Satu Pertanyaan Mendasar untuk Disdukcapil
Kasus ini kini mengerucut pada satu tuntutan administratif yang jelas kepada Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi:
“Dokumen atau sumber keterangan apa yang menjadi dasar Disdukcapil mencantumkan nama pemuka agama Katolik dalam Akta Perkawinan Nomor 59/2003?”
Pihak pemohon berharap Disdukcapil bersedia membuka kembali arsip lama tahun 2003 guna memberikan penjelasan tertulis yang objektif, demi meluruskan fakta sejarah administratif di balik penerbitan akta tersebut.
Hingga kini, satu pertanyaan utama yang menuntut jawaban dari Disdukcapil Banyuwangi tetap sama: dokumen atau sumber keterangan apa yang digunakan sebagai dasar hukum pencantuman nama pemuka agama Katolik dalam akta perkawinan tersebut?
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









