Temui Massa Aksi, Gubernur Koster Tegaskan UMP Bali Bakal Naik

Gubernur Bali, I Wayan Koster menemui langsung pekerja dan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP Bali, di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Foto: dok/dm

M-Radar News Denpasar – Gubernur Bali, I Wayan Koster menemui langsung pekerja dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Di hadapan perwakilan massa aksi, Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada prinsipnya akan menaikkan UMP. Namun, besaran kenaikan masih perlu dibahas bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait.

Baca juga:

“Prinsipnya, adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat,” kata gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Ia meminta para pekerja dan mahasiswa memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengkaji besaran kenaikan upah, agar kebijakan yang ditetapkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun perusahaan.

“Berapa besarnya harus duduk bareng, agar jalan kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa yang dikoordinasikan Exel Bagaskhara bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan mahasiswa menuntut UMP Bali ditetapkan sebesar Rp5,25 juta per bulan. Mereka mendasarkan tuntutan itu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi Bali.

Gubernur Koster menjelaskan, pembahasan kebijakan pengupahan tidak hanya mencakup UMP, tetapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral.

Pemprov Bali akan mengkaji besaran upah di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

Menurut Koster, perhitungan sementara menunjukkan besaran UMK di sejumlah kabupaten berpotensi berbeda berdasarkan formula yang sedang dikaji. Karena itu, penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral perlu dibahas secara terpadu.

Pembahasan tersebut juga akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Pemerintah, kata Koster, perlu mempertimbangkan formula pengupahan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja agar kebijakan yang ditetapkan dapat diterapkan.

Baca juga:

Sementara itu, massa aksi turut menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai salah satu dasar tuntutan.

Mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ketentuan dalam putusan tersebut saat merumuskan kebijakan pengupahan.

Menanggapi tuntutan itu, Koster menyatakan penerapan putusan MK tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan, tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.

Massa aksi menilai, pertumbuhan ekonomi di Bali yang ditopang oleh sektor pariwisata dan investasi harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Mereka berpandangan, peningkatan produktivitas dan besarnya investasi di Bali perlu diimbangi dengan perbaikan upah agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh para pekerja.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup