M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil tindakan tegas terkait polemik restitusi (pengembalian lebih bayar pajak) yang dinilai berjalan tanpa kendali di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua pejabat disebut telah teridentifikasi dan akan segera dicopot dari jabatannya.

Menteri Purbaya mengatakan, akan mencopot dua pejabat yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Saat ini, proses investigasi masih berjalan dan menyasar para pejabat yang berkaitan langsung dengan pencairan restitusi pajak.

Berdasarkan penelusuran sementara, dua nama telah mengerucut dan dipastikan bakal diberhentikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan peningkatan akuntabilitas di internal Kemenkeu.

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang boleh ngomong begini, bebas, saya menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya nggak main-main,” tegas Purbaya dilansir dari infopublik, pada Senin (04/05/2026).

Menkeu mengungkapkan adanya persoalan pada sistem pelaporan dan pengendalian restitusi pajak, terutama terkait ketidakakuratan informasi mengenai besaran pencairan. Ia mencontohkan laporan yang diterimanya tahun lalu, yang menyebut nilai restitusi relatif kecil. Namun, pada akhir tahun, realisasi restitusi justru melonjak jauh di atas laporan awal.

Tercatat, nilai restitusi pajak tahun 2025 mencapai Rp361,15 triliun, meningkat signifikan 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Di rapat saya sudah tanya berapa potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan. Itu yang akan kita perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” jelas Purbaya.

Menkeu juga membeberkan alasan pemerintah menurunkan batas percepatan restitusi PPN dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengendalikan arus pencairan agar lebih tertib, sekaligus merespons temuan di sektor batu bara yang membuat negara harus menanggung beban restitusi hingga Rp25 triliun.

“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi. Restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit benar supaya kita tidak kecolongan, apalagi di industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,” ungkapnya.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love