Pemprov Jateng Tegaskan RS dan Fasyankes Tak Boleh Ada Penolakan Pasien Akibat PBI JKN Dinonaktifkan
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan, seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dilarang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada 2026.
