M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau biaya balik nama motor bekas di seluruh wilayah Jateng. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kendaraan dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan, bahwa pembebasan BBNKB II tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Program ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.

Masrofi menjelaskan, sesuai instruksi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, program pembebasan BBNKB II juga dirancang untuk memberikan stimulus bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Mastofi di Semarang, pada Rabu (08/04/2026).

Ia menegaskan, bahwa pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Masyarakat tetap wajib membayar PKB serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Masrofi, kebijakan tersebut merupakan insentif pajak daerah yang sah dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Ia juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan telah tercatat atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala saat pembayaran pajak karena masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan meliputi BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program tersebut melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat, guna menghindari informasi yang tidak valid.

Dengan adanya kemudahan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (ed/**)

Spread the love