M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Putusan tersebut diketuk melalui sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung maraton selama delapan jam.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, bahwa sidang memutuskan dua sanksi terhadap AKBP DPK. Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari, tepatnya 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sanksi tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Selain itu, sidang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Brigjen Trunoyudo, pada Kamis (19/02/2026).
Dalam proses persidangan, KKEP menghadirkan total 18 saksi. Tiga saksi hadir langsung di lokasi sidang, sementara 15 lainnya memberikan keterangan secara daring. Setelah mendengarkan seluruh pertimbangan dan pembuktian, AKBP DPK menyatakan menerima putusan PTDH tersebut.
Brigjen Trunoyudo juga membeberkan, bahwa rangkaian pemeriksaan etik turut mengungkap adanya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelanggar. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan kasus penitipan koper yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
“Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” tambahnya.
Putusan PTDH ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran berat yang dilakukan anggota, termasuk kasus yang menyangkut penyalahgunaan narkotika maupun tindakan tercela lainnya. (red/tn)
