DPRD DIY Minta Pemerintah Hentikan Rencana Gaji PNS Lewat KDMP, Risiko Kebocoran Data
M-Radar News, DIY – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta pemerintah menghentikan rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Eko Suwanto menilai, bahwa perubahan sistem pembayaran tersebut tidak mendesak dan berpotensi membahayakan keamanan data pribadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyatakan, bahwa perpindahan sistem pembayaran gaji tidak hanya soal finansial, tetapi juga melibatkan data kepegawaian yang sensitif, seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi rekening bank.
Menurut Eko Sueanto, pemindahan data secara masif ini membuka celah penyalahgunaan data dan berpotensi adanya kecurangan.
“Selain permasalahan keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berupa NIP hingga NIK berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan (fraud),” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, terdapat 12.077 aparatur di lingkungan Pemda DIY yang terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.
Alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY mencapai sekitar Rp1,679 triliun. Selama ini, pembayaran gaji dilakukan melalui perbankan dan berjalan tepat waktu.
Eko menyarankan agar pengelolaan gaji aparatur tetap dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB), Kemendagri, dan Kemenkeu.
Di samping itu, ia juga meminta Menteri Koperasi (Menkop) fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan tujuan awal kementerian tersebut.
“Menteri Koperasi diminta kembali fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai cita-cita Bung Hatta, bukan mengurus mekanisme penggajian aparatur,” kata Eko.
Ia menambahkan, bahwa sistem penggajian PNS di Indonesia, sudah diatur oleh kementerian terkait berdasarkan tingkat dan status kepegawaian, sehingga tidak perlu ada penambahan tugas di luar tupoksi Kementerian Koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, bahwa usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kemenkeu pada Rabu, 14 Oktober 2026. Namun, Kementerian Koperasi menegaskan belum ada keputusan resmi terkait penerapan skema tersebut.
Dengan demikian, Eko Suwanto berharap pemerintah lebih menyempurnakan sistem penggajian yang sudah berjalan, memastikan pembayaran gaji tepat waktu, dan memperkuat pengawasan internal agar tidak terjadi masalah di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














