Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Digaji, Zulhas: Sistem Bagi Hasil

Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Digaji, Zulhas: Sistem Bagi Hasil

M-Radar News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak menerima gaji tetap. Sebagai gantinya, mereka memperoleh penghasilan melalui sistem bagi hasil yang bersumber dari keuntungan usaha koperasi.

Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga jati diri koperasi sebagai usaha bersama yang mengutamakan kebersamaan dan kesejahteraan anggotanya. Dengan skema ini, setiap pengurus didorong untuk aktif mengembangkan usaha agar koperasi mampu mencetak keuntungan yang optimal. Penghasilan yang diterima pengurus bergantung pada kinerja dan keberhasilan koperasi, bukan berupa upah bulanan seperti pegawai pada umumnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat koordinasi implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (28/7/2026). “Kalau koperasi itu sifatnya kan bagi hasil, untung baru dibagi. Jadi tidak kalau digaji, nanti orang cuma digaji saja. Nanti tiap beberapa bulan dihitung, dibagi berapa persennya,” ujar Zulhas seperti dikutip dari siaran resmi.

Zulhas menegaskan bahwa seluruh pengurus yang berasal dari anggota koperasi tetap mengikuti prinsip dasar koperasi. Hanya manajer Kopdes yang menerima gaji, sedangkan anggota pengurus lainnya menerima bagian dari keuntungan. Pembagian pendapatan baru dilakukan setelah koperasi mencatatkan laba dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Skema ini juga bertujuan untuk menghindari mentalitas “gaji buta” dan mendorong pengurus bekerja keras mengembangkan usaha koperasi. Dengan sistem bagi hasil, setiap pengurus memiliki insentif langsung untuk meningkatkan kinerja koperasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup