M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua raksasa platform digital dunia, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/04/2026).
Meta diketahui menjadi pihak pertama yang hadir dan telah menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani berita acara. Sementara itu, Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengungkapkan, bahwa timnya mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada kedua perusahaan teknologi tersebut.
Pertanyaan itu, lanjutnya, difokuskan pada pendalaman terkait potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan pengguna, termasuk kewajiban platform dalam menciptakan ruang digital yang aman.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi.
Alexander menegaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
“Pemerintah akan selalu melakukan pengawasan guna memastikan platform digital menjalankan semua tanggung jawabnya kepada pengguna,” pungkas Alexander.
