Plt. Bupati Pati Minta Penindakan Rokok Ilegal Sasar Pemasok Besar, Bukan Pedagang Kecil
M-Radar News, Pati – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, meminta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), lebih difokuskan pada pemasok dari pada pedagang kecil di tingkat warung.
Menurut Chandra, penanganan terhadap pedagang kecil perlu mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Sementara itu, aparat diminta menelusuri sumber pasokan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” kata Chandra saat menghadiri pemusnahan 1,37 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp1 miliar di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, meningkatkan pengawasan dan menelusuri jalur peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Chandra juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pedagang warung melalui pemasangan stiker imbauan, agar mereka memahami ketentuan peredaran rokok dan produk hasil tembakau yang berlaku.
Menurutnya, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat ditekan tanpa mengabaikan pendekatan humanis terhadap pedagang kecil.
“Harapannya, target penerimaan cukai bisa tercapai sehingga DBHCHT untuk daerah tidak turun,” ujar Chandra.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi mengatakan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Dalam pelaksanaannya, kata Rusydi, Bea Cukai mengedepankan pendekatan humanis, tetapi tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” ujarnya.
Rusydi menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Barang tersebut diketahui didistribusikan di Pati, bukan diproduksi di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus meliputi lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak di wilayah pengawasan tersebut mencapai sekitar 22 juta batang.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal hingga tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya. Langkah ini merupakan bagian dari penanganan barang hasil penindakan, sekaligus upaya mencegah barang ilegal tersebut kembali beredar di masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















