UP3D Pesanggrahan Tempel Stiker di 22 Objek Pajak Penunggak, Lima Langsung Bayar

UP3D Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel, menempelkan stiker penunggak pajak. Foto: dok/ppid

M-Radar News, Jakarta – Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), menempelkan stiker penunggak pajak pada 22 objek pajak, Kamis hingga Jumat, 15-16 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan guna untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca juga:

Kepala UP3D Kecamatan Pesanggrahan, Benni Setiawan Idris mengatakan, penempelan stiker tersebut bertujuan mendorong wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

Selain itu, kata Benni, kegiatan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

“Tentunya dengan stiker ini, masyarakat juga teredukasi bahwa pajak yang dibayarkan itu untuk mendukung pembangunan di wilayah,” ujarnya, pada Jumat (16/10/2026).

Benni menjelaskan, dari 22 objek pajak yang menjadi sasaran penempelan stiker, sembilan di antaranya merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), enam objek pajak reklame, serta lima objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Sementara itu, masing-masing satu objek pajak lainnya merupakan PBJT kesenian dan hiburan serta PBJT perhotelan.

Sebelum penempelan stiker dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada wajib pajak. Upaya tersebut ditempuh melalui pendekatan persuasif dan humanis agar pelaksanaan kegiatan berjalan kondusif.

Menurut Benni, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Dari total 22 objek pajak yang dipasangi stiker, lima di antaranya telah melakukan pembayaran pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca juga:

“Upaya ini mulai menunjukkan hasil, dari 22 objek pajak yang dipasangi stiker. Tercatat hari ini sudah lima di antaranya langsung melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Camat Pesanggrahan, Fuad menambahkan, bahwa imbauan untuk membayar pajak terus digencarkan di seluruh wilayah Kecamatan Pesanggrahan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga pemasangan spanduk.

Ia mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, agar segera memenuhi kewajibannya. Terlebih, pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk keringanan dan kemudahan pembayaran pajak.

“Kami terus mengajak wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya, apalagi banyak keringanan atau kemudahan yang diberikan pemerintah saat ini,” tandasnya.

Melalui upaya penagihan dan sosialisasi tersebut, UP3D Kecamatan Pesanggrahan berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung keberlanjutan pembangunan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup