1,85 Juta Wajib Pajak Nunggak Rp36 Triliun, DJP Kirim Email Peringatan

1,85 Juta Wajib Pajak Nunggak Rp36 Triliun, DJP Kirim Email Peringatan

M-Radar News, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email pengingat kepada 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Total tagihan mencapai Rp36 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sebanyak 1.853.854 email telah dikirimkan. “Sebanyak 1.853.854 email, Rp36 triliun total nilai tunggakannya,” kata Inge kepada detikcom, Jumat (10/7/2026).

Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini telah digunakan DJP sejak 2023 dengan mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, dijelaskan bahwa pengiriman email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Bagi para wajib pajak yang menerima email pengingat tunggakan pajak, terlebih dahulu harus pastikan pengirim email adalah DJP dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Selain itu, dapat dipastikan sebagai penipuan.

Setelah dipastikan email tersebut dari DJP, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. b. Buat kode billing dengan cara pilih menu ‘Pembayaran’. c. Klik ‘Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’. d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom ‘Amount You Want to Pay’ (jumlah yang harus dibayar). f. Klik ‘Buat Kode Billing’. g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap DJP sebagaimana dalam pengumuman.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan merumahkan pegawai DJP yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk mengambil langkah merumahkan karyawan yang berkinerja buruk. “Saya akan merumahkan kalau mereka enggak kerja dengan bagus. Sekarang rata-rata sudah lebih baik, cuma tetap aja kalau ada yang tidak efisien, kita beresin,” ujar Purbaya ketika ditemui usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Purbaya pun mengatakan pihaknya akan menggenjot penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak. Upaya itu dilakukan melalui ekstensifikasi dan memperketat disiplin dalam pengumpulan pajak. “Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan terus membenahi sistem administrasi perpajakan Coretax. Purbaya menyebut meski implementasi Coretax masih memiliki sejumlah kekurangan, sistem tersebut sudah memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan pajak. “Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax, sehingga pajak saya naik lagi,” ujar Purbaya.

Ia juga memastikan akan memantau langsung kinerja setiap kantor pajak di seluruh Indonesia. “Kita akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” ujar Purbaya.

Pemerintah memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2026 akan mencapai angka sekitar Rp46,9 triliun. Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada akhir tahun mencapai Rp2.310,8 triliun, setara 98 persen dari pagu Rp2.357,7 triliun.

Per semester I-2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp831,3 triliun. Menkeu optimistis perbaikan kinerja itu turut ditopang oleh strategi reformasi perpajakan, termasuk sistem Coretax.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup