M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan, bahwa pimpinan DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Adies Kadir, serta anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka MKD DPR RI, Rabu (05/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Baca juga: MKD Gelar Sidang Terbuka Atas Lima Anggota DPR RI Non-Aktif, Delapan Saksi Ahli Dihadirkan
Dalam putusannya, MKD menilai video Uya Kuya yang sempat beredar di media sosial dan memperlihatkannya sedang berjoget di beberapa lokasi tidak memiliki unsur penghinaan atau pelecehan terhadap pihak manapun.
“Video tersebut bukan video asli dan tidak ditujukan untuk merendahkan siapa pun. Karena itu, tidak ada pelanggaran etik,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta.
Atas keputusan tersebut, MKD memerintahkan pengaktifan kembali Adies Kadir dan Surya Utama sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan. MKD juga mengingatkan keduanya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.
