M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif, masing-masing Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (05/11/2025), dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD lainnya.

Baca juga: MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik

Dalam amar putusannya, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.

“Menyatakan teradu satu hingga lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI nonaktif itu diadukan ke MKD setelah dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025. Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025, terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma sebagai wakil rakyat.

MKD berharap, putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR RI untuk lebih menjaga etika, perilaku, serta sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love