Berpraktik Dokter Ilegal di RS Swasta Denpasar, Dua WNA China Diamankan Petugas Imigrasi

Petugas Imigrasi mengamankan dua WNA asal China karena nekat menjalankan praktik kedokteran tanpa izin resmi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Denpasar. Foto: istimewa

M-Radar News, Denpasar – Dua warga negara asing (WNA) asal China, diamankan petugas Imigrasi karena nekat menjalankan praktik kedokteran tanpa izin resmi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Denpasar. Kedua WNA tersebut diketahui berinisial QL (40, perempuan) dan LW (18, laki-laki).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik kedokteran ilegal yang dilakukan kedua WNA tersebut.

Baca juga:

Menindaklanjuti laporan itu, petugas imigrasi mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, saat petugas tiba, kedua WNA tersebut tidak sedang melakukan praktik kedokteran.

“Pada waktu didatangi petugas, terlapor tidak sedang melakukan praktik. Jadi, petugas melakukan pemeriksaan paspor untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Haryo, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, kedua WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia, pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan. Namun, keduanya diduga bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi menyatakan keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing sesuai persyaratan yang berlaku.

Haryo menegaskan, kedua WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Keduanya akan dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujarnya.

Baca juga:

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ramdhani.

Imigrasi mengingatkan, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup