Perketat Peredaran Miras, Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi, dari Subdistributor hingga Warkop
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang diduga melanggar ketentuan.
Dalam penindakan terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menindak 10 lokasi, terdiri atas lima toko minuman keras dan lima warung kopi (warkop), yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Penindakan tersebut menyasar toko berstatus subdistributor yang diduga menjual minuman beralkohol secara eceran. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah warung kopi yang terindikasi menjual miras, termasuk minuman beralkohol oplosan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan, bahwa pelanggaran pada toko miras ditemukan ketika subdistributor menjual produk secara eceran, bahkan diduga kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras,” ujar Irna, Rabu (14/10/2026).
Dalam penanganan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi. Sejumlah botol minuman keras disita sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Setelah penindakan, toko yang melanggar juga disegel.
“Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel,” tegas Irna.
Sementara itu, penertiban di warung kopi menghadapi tantangan tersendiri. Menurut Irna, petugas menemukan dugaan praktik penjualan miras secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan.
“Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan,” ungkapnya.
Irna menjelaskan, minuman beralkohol yang ditemukan saat pemeriksaan disita sebagai barang bukti. Adapun pemilik usaha yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun lokasi toko berstatus subdistributor yang ditindak tersebar di kawasan Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal.
Sementara itu, penertiban warung kopi dilakukan di sejumlah wilayah, terutama Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan. “Kami konsentrasi terhadap hal tersebut, karena ini sangat mengganggu ketentraman ketertiban umum,” kata Irna.
Ia menegaskan, pengawasan peredaran miras menjadi perhatian serius karena akses terhadap minuman beralkohol dinilai semakin mudah, termasuk melalui penjualan daring. Kondisi tersebut dikhawatirkan turut mendorong semakin mudanya usia anak yang terpapar minuman keras.
“Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut,” ungkap Irna.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Surabaya, mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, terutama apabila berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.
“Saya terima kasih dan juga mengimbau kepada masyarakat yang peduli sama kampungnya untuk melaporkan hal-hal terhadap peredaran miras yang tidak sesuai, khususnya kepada anak-anak,” tuturnya.
Irna juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kampung Pancasila. Menurutnya, keterlibatan warga diperlukan untuk menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan.
“Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman (keras) seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum,” katanya.
Ia mengingatkan, bahwa peredaran, penggunaan, dan lokasi penjualan minuman beralkohol memiliki batasan yang diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut dan tidak menganggap penjualan miras secara bebas sebagai hal biasa.
“Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran,” terang Irna.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pengawasan secara berkelanjutan dengan dukungan masyarakat diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan mempercepat penanganan dugaan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena miras adalah barang yang diatur mulai dari tempatnya, cara beredarnya, termasuk penggunanya diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Irna Pawanti.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















