M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, Pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pada 27 November 2024.