Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Disembunyikan dalam Wadah Krim Wajah
M-Radar News, Banyuwangi – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah atau skincare, Rabu (14/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 12 butir pil yang disebut sebagai pil trek serta dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 17 gram.
Upaya penyelundupan itu terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi, berinisial SFP hendak membawa pasokan barang untuk kebutuhan kantin koperasi ke dalam area lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim wajah. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin dalam keterangan rilis diterima redaksi, Kamis (15/10/2026).
Meski pemeriksaan awal terhadap isi krim wajah tidak menemukan hal mencurigakan, petugas tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian membongkar bagian bawah wadah tersebut, dan menemukan bungkusan plastik yang disembunyikan dengan rapi.
“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Solichin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku dimintai tolong oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa barang tersebut ke dalam lapas. SFP berdalih tidak mengetahui, bahwa wadah krim wajah yang dibawanya menyimpan barang terlarang.
“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, tetapi ia mengaku tidak mengetahui adanya barang terlarang di dalam wadah krim wajah tersebut,” terangnya.
Petugas kemudian memanggil, dan memeriksa DSG untuk mendalami temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, DSG mengakui bahwa paket berisi barang terlarang itu merupakan miliknya.
Untuk penanganan hukum lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi, menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi, guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau strafsel untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Pihak lapas juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin apabila warga binaan tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan kasus. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Solichin.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















