Polda Jateng Bongkar Dugaan Judi Online di Warnet Semarang, Tujuh Orang Berhasil Diamankan

Pengungkapan dugaan kasus judi online di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, oleh Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Foto: istimewa

M-Radar News, Semarang – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat.

Dalam penggerebekan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, polisi berhasil mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Ketujuh orang tersebut terdiri atas dua operator warnet dan lima orang yang diduga tengah bermain judi online. Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dirresiber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” kata Wahyu, Senin (19/10/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui menjalankan dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan.

Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha itu diperkirakan berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi monitor, unit CPU, papan ketik (keyboard), dan tetikus (mouse) dari sejumlah perangkat komputer yang berada di lokasi.

Penanganan Kasus Judi Online Meningkat

Ditressiber Polda Jateng, menyatakan terus meningkatkan penanganan perkara kejahatan siber, khususnya perjudian online. Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital.

Kombes Wahyu mengungkapkan, sepanjang 2025, pihaknya menangani 60 kasus perjudian online. Jumlah tersebut meningkat menjadi 96 kasus pada periode Januari hingga Oktober 2026.

“Pada 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani. Sedangkan pada periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online. Dengan demikian, penanganan kasus tahun ini meningkat dibandingkan 2025,” ujarnya.

Selain penindakan, Ditressiber Polda Jateng juga mengajukan pemblokiran terhadap tautan yang terindikasi memuat konten perjudian online.

Baca juga:

Sepanjang 2025, sebanyak 1.802 tautan konten judi online diajukan untuk diblokir. Sementara itu, pada Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya tercatat sebanyak 1.486 tautan.

Menurut Wahyu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam memberantas perjudian online, baik melalui penegakan hukum maupun pembatasan akses terhadap konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online maupun memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum,” tuturnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” pesan Yuliyanto.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengidentifikasi dan menelusuri dugaan praktik perjudian online. Setiap informasi yang diterima akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup