Tok! Mantan Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pati Sudewo. Foto: istimewa

M-Radar News, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, memvonis Mantan Bupati Pati, Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, saat membacakan amar putusan dikutib, pada Kamis (22/10/2026).

Selain sanksi kurungan badan, Sudewo juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim memberi batas waktu pembayaran selama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut,” jelas Edwin.

Baca juga:

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 100 hari.

Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,51 miliar (Rp3.511.500.000). Apabila uang pengganti tidak dibayar, Sudewo wajib menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup