Tok! Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Suap Nikel
M-Radar News, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Hery terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam kasus tata kelola pertambangan nikel.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, pada Kamis (5/11/2026).
Selain sanksi kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3,87 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana tambahan.
“Menyatakan Terdakwa Hery Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap secara bersama-sama,” ujar Hakim Dwi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa penerimaan suap berupa uang tunai dan aset bangunan senilai Rp3,87 miliar tersebut diterima Hery saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Pengaturan dokumen LHP tersebut dimaksudkan untuk menyatakan, bahwa tindakan penolakan izin peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River oleh instansi terkait tergolong sebagai bentuk malaadministrasi.
Lebih Ringan dari Tuntutun Jaksa
Vonis lima tahun penjara ini terhitung sedikit lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.
Di antara pertimbangan yang memperberat vonis, hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng marwah dan integritas lembaga negara penegak pelayanan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang memperingan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Hery Susanto maupun tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















