M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tetap akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Perberlakuan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.