Gaji PPPK Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai Januari 2027
M-Radar News – Pemerintah pusat mulai Januari 2027 akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berstatus paruh waktu dan mengubahnya menjadi penuh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dengan perubahan status tersebut, gaji PPPK penuh waktu akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah karena sebagian beban pembayaran tenaga kerja dialihkan ke pusat.
Selain pengalihan gaji, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pengangkatan menjadi PNS akan dilakukan secara bertahap setelah seleksi yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dukungan dana tambahan bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan akibat penurunan transfer ke daerah. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran sistem keuangan daerah sepanjang tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi PPPK, khususnya yang sebelumnya bekerja secara paruh waktu.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menjalankan program restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menutup ratusan perusahaan pelat merah yang dinilai tidak efisien, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara.
Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan penanggungjawaban gaji oleh pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendukung stabilitas fiskal daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












