M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyatakan, bahwa ada 22 daerah di kabupaten/kota di Jatim tanpa melalui sengketa sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 22 daerah tersebut diumumkan pada hari ini, 9 Januari 2025.