M-RADARNEWS.COM, JATIM – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo diduga telah melampaui batas waktu sesuai aturan yakni enam bulan. Pastinya apabila jabatan Pj Sekda yang sudah habis masa tugas tetap menjalankan fungsi strategis, hal itu dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.